Pertanyaan : Apakah Pialang Asuransi itu? |
|
Jawaban :
Pialang Asuransi adalah sebuah badan hukum yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan membantu menangani penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak atas dan untuk kepentingan Tertanggung/pemegang polis.
Pialang Asuransi juga bertindak sebagai konsultan asuransi yang bisa diperluas kepada fungsi manajemen risiko bagi Tertanggung.
|
|
Pertanyaan : Apa manfaat menggunakan Pialang Asuransi? |
|
Jawaban :
Pialang Asuransi memberikan saran penutupan asuransi yang optimum untuk risiko yang dipertanggungkan, dalam arti penutupan asuransi tidak terlalu banyak/berlebihan atau sebaliknya yang mengakibatkan suatu pertanggungan under-insured, sehingga premi yang harus dibayar oleh Tertanggung sesuai dengan risiko yang dipertanggungkan.
Pengurusan dokumen-dokumen serta prosedur klaim yang rumit akan memakan tenaga serta waktu. Disinilah fungsi Pialang Asuransi membantu kelancaran proses klaim dan penyelesaiannya serta setiap permasalahan yang dirasakan oleh pihak Tertanggung tanpa harus menyita tenaga dan waktu. |
|
Pertanyaan : Darimana Pialang Asuransi mendapat 'professional fee'? |
|
Jawaban :
Pada dasarnya Pialang Asuransi melakukan beberapa tahapan pekerjaan yang biasa juga dilakukan Perusahaan Asuransi untuk mendapatkan bisnis. Dengan demikian Perusahaan Asuransi hanya sedikit atau bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya akuisisi dan juga terhindar dari risiko kehilangan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan apabila calon Tertanggung menolak penutupan asuransi, karena biaya tesebut sudah diinvestasikan oleh Pialang Asuransi. Dengan demikian sepantasnya Perusahaan Asuransi memberikan apresiasi berupa suatu "fee" yang sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh para Pialang Asuransi bila calon Tertanggung menutup asuransi.
Perlu diketahui bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya sebagai wakil dari Tertanggung atau Pemegang Polis, pialang asuransi di Indonesia khususnya hampir tidak pernah mengenakan biaya atas pelayanan yang diberikannya.
|
|
Pertanyaan : Apakah beda Pialang Asuransi dan Agen Asuransi? |
|
Jawaban :
Pialang Asuransi dibentuk dengan persyaratan yang cukup ketat dan diawasi oleh Departemen Keuangan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat. Pialang Asuransi bertindak untuk dan atas nama kepentingan Tertanggung.
Sedangkan Agen Asuransi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi yang diageninya, dan hanya dapat menjual serta menjadi agen dari 1 (satu) perusahaan asuransi saja. Hal ini ditegaskan dalam Undang Undang Asuransi no. 2 tahun 1992.
Adapun Pialang Asuransi bebas memilih Perusahaan Asuransi untuk menempatkan risiko Tertanggung yang diwakilinya |
|