
Meliputi asuransi kebakaran dan perluasan jaminannya terhadap gempa bumi, badai, banjir, topan dan lain lain hingga Asuransi Rumah Tinggal, Rumah Susun, Perkantoran, Show Room Mobil, Toko, Gudang hingga Gangguan Usaha Akibat Kebakaran, dll.
Risiko Apa saja yang dijamin?
Anda akan memperoleh jaminan dari risiko Kebakaran, sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
Kebakaran baik karena korsleting listrik, kompor meleduk, kebocoran gas, ataupun dari rembetan rumah tetangga yang kebakaran…….
Berapa yang perusahaan Asuransi bayar jika terjadi kebakaran?
Asuransi akan mengganti biaya membangun rumah baru dan juga untuk membeli perabot dan isi rumah yang baru seperti yang anda asuransikan Tanpa Potongan apapun (T/C Berlaku)
Disamping itu Anda juga akan mendapatkan benefit tambahan seperti Biaya Pemadaman Kebakaran, Biaya Pembersihan Puing, sampai dengan Biaya Arsitek juga ditanggung oleh Asuransi.
Apakah semua rumah bisa diasuransikan?
Pada prinsipnya Ya, namun tentu saja perusahaan Asuransi akan memilih untuk menerima rumah yang berlokasi di lingkungan perumahan, dan yang bisa dilalui kendaraan pemadam kebakaran, beberapa perusahaan Asuransi tidak menerima penutupan untuk rumah di dalam gang yang tidak bisa dilalui kendaraan.
Bagaimana Caranya meng-asuransikan Rumah beserta Isinya?
Sangat Mudah anda hanya perlu mengisi formulir untuk melengkapi Nama, Alamat, berapa Harga yang akan diasuransikan untuk Rumah dan Isinya dan hanya dalam 1 hari anda sudah mendapat kepastian jaminan Asuransi.
Ataupun anda dapat melakukan simulasi asuransi kebakaran dengan program "Simulasi Asuransi Kebakaran" kami di halaman home page. |