Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan tarif premi asuransi serta ketentuan biaya akuisisi, terhitung sejak 24 Januari 2014 dan imbauan kepada pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang polis. Ketentuan ini berlaku pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Penetapan tarif premi asuransi ini sudah sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, bahwa premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun. Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami Tahun 2014 sudah didasarkan pada hasil diskusi intensif bersama asosiasi perusahaan asuransi serta pelaku industri asuransi.
Surat edaran itu mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah bertujuan mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim.
Sebagai langkah preventif, OJK juga telah menerbitkan Surat Nomor S-6/D.05/2014 mengenai peringatan untuk tak melakukan upaya tidak mematuhi surat edaran tersebut. Misalnya, dengan melalui praktik pembatalan polis yang belum jatuh tempo dan menerbitkan kembali di masa transisi antara penetapan dan pemberlakuan surat edaran tersebut.
Untuk Direct Link Siaran Pers OJK pada link berikut ini :
http://www.ojk.go.id/siaran-pers-ojk-tetapkan-tarif-premi-asuransi |